Tepat pada hari Kamis, 4 Februari 2021 Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berita ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus.
Pada kasus pertama pada 25 Maret 2017 lalu, ia MR telah berjanji kepada orang tuanya bahwa tidak akan membuat orang tuanya menangis lagi.
"Saya tidak ingin papa sama mama nangis lagi," ucap Ridho Rhoma saat dinyatakan bebas dari penjara karena narkoba, 8 Desember 2020.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen, Polisi menemukan barang bukti berupa ekstasi.
"(Barang bukti) amfetamin, itu ekstasi kan," kata Yusri.
Ketika dilakukan tes urine menunjukan bahwa Ridho Rhoma positif menggunakan ekstasi.
"MR positif amfetamin ya," Tambah Yusri
Pada saat ini MR sedang melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Porles.
"Sekarang Masih jalani pemeriksaan dulu, itu saja dulu ya," jelas Yusri .