Iklan

Kembali Di Tangkapnya Ridho Rhoma Akibat Narkoba

Liputan Harian 21
Senin, 08 Februari 2021 | Februari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-02-08T02:54:29Z

Ridho Rhoma
 Liputanharian21.com, Jakarta - Pendangdut berinisial MR atau Muhammad Ridho Rhoma kembali berurusan dengan Satuan Narkoba Porles Pelabuhan Tanjung Priok akibat memiliki narkoba berjenis amfetamin.

Tepat pada hari Kamis, 4 Februari 2021 Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berita ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus. 

Pada kasus pertama pada 25 Maret 2017 lalu, ia MR telah berjanji kepada orang tuanya bahwa tidak akan membuat orang tuanya menangis lagi. 

"Saya tidak ingin papa sama mama nangis lagi," ucap Ridho Rhoma saat dinyatakan bebas dari penjara karena narkoba, 8 Desember 2020. 

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen, Polisi menemukan barang bukti berupa ekstasi. 

"(Barang bukti) amfetamin, itu ekstasi kan," kata Yusri.

Ketika dilakukan tes urine menunjukan bahwa Ridho Rhoma positif menggunakan ekstasi. 

"MR positif amfetamin ya," Tambah Yusri


Pada saat ini MR sedang melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Porles. 

"Sekarang Masih jalani pemeriksaan dulu, itu saja dulu ya," jelas Yusri .

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kembali Di Tangkapnya Ridho Rhoma Akibat Narkoba

Trending Now

Iklan